Rabu, 04 Juli 2012
Senin, 02 Juli 2012
SSB Bina utama
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Dasar Pemikiran
Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur, serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri baik
berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah berdasarkan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945. Hal tersebut sesuai dengan Tujuan Pendidikan
Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaaan. Untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
tersebut salah satunya dengan cara mengembangkan Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
dibidang Keterampilan Olahraga Sepakbola.
Perkembangan
sepakbola Indonesia sampai saat ini bisa dikatakan cukup lumayan, hal ini
dengan dapat diselenggarakannya kompetisi yang bertarap nasional yang diberi
nama Liga Indonesia. Supaya pelaksanaan kompetisi di tanah air kita berkembang
maju, tentunya diperlukan pembinaan yang berkesinambungan yang dimulai dari
pembinaan atlet – atlet usia dini, remaja, junior yang nantinya dapat berperan
dalam meningkatkan kemajuan sepakbola Indonesia.
Animo
masyarakat terhadap perkembangan sepakbola di tanah air begitu besar, namun
wadah penyaluran kurang memadai, oleh karena itu Sekolah Sepakbola Bina utama
Tulung Kabupaten Klaten menyediakan suatu tempat pembinaan olahraga sepakbola
dengan berangkat dari niat menggali dan mengembangkan bakat/potensi sepakbola
di daerah sekitar serta meminimalisir kenakalan remaja dengan berolahraga
khususnya sepakbola terbentuknya generasi muda yang sehat jasmani, rohani dan
sosial, yang diharapkan dimasa yang akan datang dapat tercipta pemain – pemain
sepakbola yang berkualitas yang dapat membawa harum nama daerah dan bangsa.
B. Dasar Hukum
Landasan hukum
penyelenggaraan Sekolah Sepakbola Bina utama Tulung ini adalah :
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
C. Tujuan Umum
1. Mendukung terhadap
Tujuan Pendidikan Nasional.
2. Membentuk manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, serta
memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dibidang olahraga sepakbola.
3. Membentuk manusia
yang sehat jasmani, spiritual dan sosial, berkepribadian mantap serta memiliki
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
4. Turut serta
mendukung program kerja Pemerintah Kabupaten Klaten dalam rangka peningkatan
IPM.
5. Turut serta
mendukung program kerja Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan
Kabupaten Klaten.
6. Turut serta
mendukung program kerja KONI dan Pengcab PSSI Kabupaten Klaten dalam rangka
peningkatan prestasi sepakbola yang diharapkan dimasa yang akan datang dapat
tercipta pemain sepakbola yang berkualitas yang membawa nama harum daerah dan
bangsa.
8. Memberikan bekal
terhadap anak didik (pemain/atlet) tentang keterampilan olahraga sepakbola.
9. Memberikan banyak
kesempatan terhadap anak didik untuk mendapatkan pengalaman berkompetisi dalam
turnamen sepakbola tingkat daerah atau nasional
D. Waktu dan
Tempat Kegiatan
Latihan dilaksanakan pada tiga jadwal
yaitu :
1. Hari : selasa (Sore)
Jam : Pukul 15.00 s.d. 17.30 WIB.
Tempat : Lapangan Sepakbola Ds Tulung
2. Hari : Kamis (Sore)
Jam : Pukul 15.00 s.d. 17.30 WIB.
Tempat : Lapangan Sepakbola Ds Tulung
3.
Hari : Minggu (Pagi)
Jam : Pukul 07.00 s.d. 09.00 WIB.
Tempat : Lapangan Sepakbola Ds Tulung
E. Sekretariat
Dk/Ds Tulung Rt 17 Rw 08 No. 179 Kec.
Tulung. Kabupaten Klaten. Telp 085725123011 email. Wpprastian71@gmail.com
F. Sasaran
Kegiatan
Kegiatan pembinaan sepakbola ini
ditujukan untuk masyarakat secara umum.
G. Klasifikasi (Pengelompokan
siswa/ pemain)
Siswa
terbagi atas empat kategori/ tingkat Kelompok Umur yaitu :
1.1. Kelas A ( Kelompok Umur 14 s.d. 16
tahun / U – 16 )
1.2. Kelas B ( Kelompok Umur 11 s.d. 13
tahun / U – 13 )
1.3. Kelas C ( Kelompok Umur 06 s.d. 10
tahun / U – 10 )
H. Instruktur
atau Pelatih
Tenaga pengajar
terdiri dari pelatih sepakbola yang memiliki kualifikasi Sarjana kepelatihan
olahraga, serta pelatih yang mempunyai pengetahuan atau latar belakang pemain
sepakbola.
I. Pendanaan
Pembiayaan
proses kegiatan sekolah sepakbola dapat digali dari :
1. Sumbangan Uang
Pendaftaran ( Siswa Baru ).
2. Sumbangan
Investasi Pendidikan/Latihan.
3. Sumbangan
pelaksanaan pendidikan (SPP)/iuran harian sumbangan rutin.
4. Sumbangan dari
donator atau sponsor.
J. Struktur
Organisasi SSB BINA UTAMA
Penanggung Jawab : Dewan Pendiri SSB
Kepala SSB(Ketua) : Wiji Suseno
Sekretaris : Wahyu Prastianto, S.Si
Bendahara : Gelompong.
Instruktur/Pelatih :
1. Wiji Suseno
2. Wahyu Prastianto
3. Bastiant
4. Marwanto
5.frindy yulianto
|
6.
Imantono
7.
Alwan
8.
Agus riswanto
9.
Rohmad
10.
Gelompong
|
Langganan:
Postingan (Atom)