Senin, 02 Juli 2012

SSB Bina utama

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Dasar Pemikiran
Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Hal tersebut sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaaan. Untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional tersebut salah satunya dengan cara mengembangkan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dibidang Keterampilan Olahraga Sepakbola.
        Perkembangan sepakbola Indonesia sampai saat ini bisa dikatakan cukup lumayan, hal ini dengan dapat diselenggarakannya kompetisi yang bertarap nasional yang diberi nama Liga Indonesia. Supaya pelaksanaan kompetisi di tanah air kita berkembang maju, tentunya diperlukan pembinaan yang berkesinambungan yang dimulai dari pembinaan atlet – atlet usia dini, remaja, junior yang nantinya dapat berperan dalam meningkatkan kemajuan sepakbola Indonesia.
       Animo masyarakat terhadap perkembangan sepakbola di tanah air begitu besar, namun wadah penyaluran kurang memadai, oleh karena itu Sekolah Sepakbola Bina utama Tulung Kabupaten Klaten menyediakan suatu tempat pembinaan olahraga sepakbola dengan berangkat dari niat menggali dan mengembangkan bakat/potensi sepakbola di daerah sekitar serta meminimalisir kenakalan remaja dengan berolahraga khususnya sepakbola terbentuknya generasi muda yang sehat jasmani, rohani dan sosial, yang diharapkan dimasa yang akan datang dapat tercipta pemain – pemain sepakbola yang berkualitas yang dapat membawa harum nama daerah dan bangsa.

B. Dasar Hukum
        Landasan hukum penyelenggaraan Sekolah Sepakbola Bina utama Tulung ini adalah :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
C. Tujuan Umum
1. Mendukung terhadap Tujuan Pendidikan Nasional.
2. Membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dibidang olahraga sepakbola.
3. Membentuk manusia yang sehat jasmani, spiritual dan sosial, berkepribadian mantap serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
4. Turut serta mendukung program kerja Pemerintah Kabupaten Klaten dalam rangka peningkatan IPM.
5. Turut serta mendukung program kerja Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
6. Turut serta mendukung program kerja KONI dan Pengcab PSSI Kabupaten Klaten dalam rangka peningkatan prestasi sepakbola yang diharapkan dimasa yang akan datang dapat tercipta pemain sepakbola yang berkualitas yang membawa nama harum daerah dan bangsa.
8. Memberikan bekal terhadap anak didik (pemain/atlet) tentang keterampilan olahraga sepakbola.
9. Memberikan banyak kesempatan terhadap anak didik untuk mendapatkan pengalaman berkompetisi dalam turnamen sepakbola tingkat daerah atau nasional
D. Waktu dan Tempat Kegiatan
Latihan dilaksanakan pada tiga jadwal yaitu :
1. Hari : selasa (Sore)
Jam : Pukul 15.00 s.d. 17.30 WIB.
Tempat : Lapangan Sepakbola Ds Tulung
2. Hari : Kamis (Sore)
Jam : Pukul 15.00 s.d. 17.30 WIB.
Tempat : Lapangan Sepakbola Ds Tulung
3.      Hari : Minggu (Pagi)
Jam : Pukul 07.00 s.d. 09.00 WIB.
Tempat : Lapangan Sepakbola Ds Tulung
E. Sekretariat
Dk/Ds Tulung Rt 17 Rw 08 No. 179 Kec. Tulung. Kabupaten Klaten. Telp 085725123011 email. Wpprastian71@gmail.com
F. Sasaran Kegiatan
Kegiatan pembinaan sepakbola ini ditujukan untuk masyarakat secara umum.
G. Klasifikasi (Pengelompokan siswa/ pemain)
            Siswa terbagi atas empat kategori/ tingkat Kelompok Umur yaitu :
1.1. Kelas A ( Kelompok Umur 14 s.d. 16 tahun / U – 16 )
1.2. Kelas B ( Kelompok Umur 11 s.d. 13 tahun / U – 13 )
1.3. Kelas C ( Kelompok Umur 06 s.d. 10 tahun / U – 10 )
H. Instruktur atau Pelatih
Tenaga pengajar terdiri dari pelatih sepakbola yang memiliki kualifikasi Sarjana kepelatihan olahraga, serta pelatih yang mempunyai pengetahuan atau latar belakang pemain sepakbola.
I. Pendanaan
         Pembiayaan proses kegiatan sekolah sepakbola dapat digali dari :
1. Sumbangan Uang Pendaftaran ( Siswa Baru ).
2. Sumbangan Investasi Pendidikan/Latihan.
3. Sumbangan pelaksanaan pendidikan (SPP)/iuran harian sumbangan rutin.
4. Sumbangan dari donator atau sponsor.
J. Struktur Organisasi SSB BINA UTAMA
Penanggung Jawab     : Dewan Pendiri SSB
Kepala SSB(Ketua)    : Wiji Suseno
Sekretaris                    : Wahyu Prastianto, S.Si
Bendahara                   : Gelompong.
Instruktur/Pelatih :
1. Wiji Suseno
2. Wahyu Prastianto
3. Bastiant
4. Marwanto
5.frindy yulianto
6. Imantono
7. Alwan
8. Agus riswanto
9. Rohmad
10. Gelompong